DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
LAMBANG LENCANA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH
Arti dan Kiasan
- Huruf Jawa Tengah berwarna Merah : Melambangkan keberanian
- Coklat muda sebagai dasar lambing : Melambangkan keadilan dan kemakmuran masyarakat Jawa Iengah
- Bintang segi 5 melambangkan : Kepemimpinan luhur berdasarkan Pancasila
- Sepuluh lidah api berwarna Merah : melambangkan dasadharma yang akan dipertahankan secara bersama
- Padi dan Kapas : Melambangkan keadilan dan Kemakmuran
- Keris berlekuk 3 : Melambangkan Trisatya
- Blencong/sumber api : Melambangkan sumber penerangan pada tingkah laku
- Stupa : melambangkan tingginya budaya kita
- Cikal Tunas kelapa: Melambangkan Pramuka sebagai cikal bakal bangsa Indonesia
Arti secara keseluruhan : Pramuka sebagai cikal bakal Indonesia akan melaksanakan darmabaktinya dengan berpegang teguh pada Trisatya dan Dasadharma dengan tidak meninggalkan kepribadian menuju Masyarakat yang adil dan Makmur.
Lambang tersebut diciptakan oleh Subagyo
0 comments:
Post a Comment